Kata Kriminolog Ada Aktor Intelektual pada Kasus Pembunuhan Brigadir J: Susun Skenario dan Peran

Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Jambi Seru – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). Pada sidang kali ini, menghadir ahli Kriminolog dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa. Kata Ahli Kriminolog, ada aktor intelektual pada kasus pembunuhan Brigadir J. Tugasnya menyusun skenario dan berbagi peran.

Mustofa juga menjelaskan, kasus pembunuhan Brigadir J merupakan sebuah kejadian yang telah direncanakan.

Keterangan tersebut ia sampaikan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh penyidik kepadanya. Selain itu, dalam persidangan tersebut, jaksa pun sempat menjelaskan kronologi singkat soal insiden penembakan Brigadir J.

Bacaan Lainnya

“Kemudian untuk lokasi penembakannya itu di Duren Tiga 46 dalam hal ini, terus kemudian untuk berangkat ke sana terdakwa Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal mengajak Richard dan mengajak korban dalam hal ini Yosua,” kata jaksa, dikutip pada Selasa (20/12/2022), seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesidaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Kriminolog Sebut Ada Aktor Intelektual di Balik Pembunuhan Brigadir J: Dia Membuat Skenario dan Membagi Peran.

“Menurut ahli kriminologi, bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?,” ujar jaksa bertanya ke Mustofa.

Kemudian, Mustofa pun mengatakan jika ia melihat adanya sebuah perencanaan yang terjadi dalam insiden penembakan Brigadir J yang melibatkan sejumlah terdakwa tersebut.

“Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan,” ucap Mustofa.

Menurut Mustofa, terdapat aktor intelektual yang berperan dalam penyusunan dan pembagian peran dalam kasus Brigadir J tersebut.

“Dia akan melakukan pembagian kerja membuat skenario apa saja harus dilakukan, oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut,” tuturnya.

“Setelah itu agar supaya peristiwa tadi tidak terlihat, teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana, dan itu perencanaan tadi kelihatan sekali di dalam kronologi,” katanya.

Dalam persidangan itu, Mustofa turut menyebut alasan mengapa Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurut keterangannya, hal tersebut dipengaruhi oleh pangkat keduanya, diketahui Bharada E memiliki pangkat yang paling rendah, sedangkan Ferdy Sambo memiliki pangkat yang tinggi di institusi Polri.

“Dan kemudian mengapa Richard bersedia melakukan, karena dalam institusi hubungan kerja itu dia paling bawah, bhayangkara dua pangkat paling rendah, sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi,” ujarnya.

“Kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil, apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi takut kehilangan pekerjaan dan seterusnya, itu barangkali yang berpengaruh dan memang ada perencanaan,” ucapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Mustofa juga menyampaikan bahwa pelecehan seksual yang diduga terjadi kepada Putri Candrawathi dalam kasus tersebut tidak bisa dijadikan sebagai motif utama penembakan Brigadir J, terlebih bukti pendukungnya tidak kuat.(tra)

Pos terkait