Usai Menghamili, DT Ingin Nikahi Anak Kandungnya
JAMBISERU.COM – Taruddin Daeng Tompo (50) warga Dusun Ballaparang Desa Galesong Kabupaten Takalar tega menggauli anak kandungnya bernisial BG (15) hingga hamil enam bulan.
BACA JUGA : Tawarkan Layanan Plus-plus, Puluhan LC Berbikini Diamankan
Tak selesai sampai disitu, Daeng Tompo semakin gila dengan mengutarakan niatnya untuk menikahi anak gadisnya sendiri.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, H Hasid Hasyim Palagai, mengatakan mengatakan pernikahan dengan anak kandung atau sedarah itu hukumnya haram.
“Iya yang jelas ini hukumnya haram. Karena anak kandung itu adalah salah satu orang yang tidak bisa dinikahi. Dikarenakan ini termasuk pernikahan sedarah yang dilarang dalam agama Islam,” jelasnya, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com).
Hasid Hasyim Palagai menambahkan, Insiden ayah hamili anak kandung sendiri telah menjadi aib besar khususnya di Kabupaten Takalar dan tentunya ini sangat disayangkan sebagai seorang ayah kepada putrinya sendiri.
BACA JUGA : Suami Tinju dan Pukul Istri Pakai Rantai di Jambi
“Tentunya ini sudah menjadi aib, khususnya di Kabupaten Takalar dan sangat menyayangkan segaris bapak adalah pelindung bagi anaknya dan menjaganya dengan terhormat dari segala gangguan malah dia sendiri yang tega melakukan tindakan tak terpuji kepada putrinya, ini sungguh tak manusiawi,” terangya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya. MUI menganggap bila mana ada penghulu atau Imam yang menikahkan ayah kandung itu dengan putrinya maka sebaiknya dicegah.