Jambiseru.com, Tanjabbar– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di delapan Desa Kabupaten Tanjabbar.
Hal itu diungkapkan oleh Kadis PMD Tanjabbar, Muhammad Nasir, bahwa ada delapan desa yang telah melakukan proses PAW terhadap Kepala Desa yang telah mengundurkan diri dari jabatannya serta meninggal dunia.
“PAW kades tersebut dilakukan karena Kades yang menjabat tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades. Kemudian, ada juga Kades yang telah meninggal dunia,” ucap Kadis PMD, Senin (15/12/2025) pagi.
Muhammad Nasir menjelaskan, dari 114 Desa di Kabupaten Tanjabbar, ada 8 Desa yang melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW oleh Panitia Lokal Pemilihan Kepala Desa (PLPKD) di masing-masing Desa.
“Ada 8 Desa yang melakukan pemilihan. Yakni, Desa Merlung, Mandala Jaya, Bram Itam Kanan, Pematang Lumut, Jati Emas, Lubuk Bernai, Teluk Ketapang, dan Pematang Balam,” ungkap Muhammad Nasir, yang kerap disapa Pak Cik Nasir.
Pak Cik Nasir mengatakan, bahwa dari 8 Desa yang menjalani proses pelaksanan PAW, 4 Desa diantaranya telah selesai melaksanakan pemilihan. Antara lain ialah, Desa Mandala Jaya, Bram Itam Kanan, Pematang Balam, dan Merlung.
“Smentara itu, 4 Desa lainnya masih dalam tahap proses pemilihan. Yakni, Desa Pematang Lumut, Jati Emas, Lubuk Bernai, dan Teluk Ketapang,” ujarnya.
Pak Cik Nasir menambahkan, bahwa proses perkembangan dan Pemilihan Cakades PAW ini, tujuannya ialah untuk memastikan tersedianya sumber daya manusia pemimpin yang berkualitas, mampu membawa perubahan positif dan memajukan kemakmuran masyarakat Desa.
“Kita dari Dinas PMD Tanjabbar akan memastikan, bahwa seluruh proses yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga memastikan keadilan dan transparansi dalam memilih calon pemimpin desa yang akan memimpin kedepannya,” pungkasnya (Put)













