Hanya Pakai Software, ATM di Yogya Dibobol

WNA asal Bulgaria berhasil bobol ATM di Yogyakarta menggunakan software khusus.
WNA asal Bulgaria berhasil bobol ATM di Yogyakarta menggunakan software khusus.Foto: Jambi.iNews.id

YOGYAKARTA, JambiSeru.com – Hanya pakai software khusus, AMT di Yogyakarta berhasil dibobol 2 oknum WNA (warga negara asing) asal Bulgaria.

Dua pelaku itu ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta karena telah membobol mesin ATM (anjungan tunai mandiri) menggunakan perangkat lunak. Ke-2-nya berhasil meraup uang hingga lebih dari Rp 200 juta.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, aksi pembobolan ATM oleh 2 WNA Bulgaria itu menggunakan notebook yang sudah dilengkapi software khusus.

Bacaan Lainnya

Setelah notebook dihubungkan ke mesin ATM, secara otomatis uang akan keluar dengan sendirinya.

“Tindak pidana ini seperti mendapat jackpot. Ketika uang keluar dari mesin ATM seperti kita dapat jackpot, langsung uang keluar sendirinya,” ujarnya, Sabtu (15/7/2023).

Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku PL bertugas sebagai eksekutor pembobol ATM, sedangkan PI mengawasi keamanan di luar area ATM. Mereka juga menggunakan tempat sampah untuk menampung uang yang keluar dari ATM sampai habis.

Archye mengatakan, dalam sehari mereka bisa membobol sampai 3 mesin ATM. Adapun kerugian di ATM Yogyakarta kurang lebih Rp75 juta, Bantul kurang lebih Rp123 juta.
Mereka sempat akan membobol mesin ATM di wilayah Sleman namun gagal karena jari tangan pelaku terjepit dalam boks saat akan mencolokkan kabel.

Sementara itu, kasus pembobolan ATM ini terungkap saat vendor mengecek dan menemukan adanya transaksi janggal. Cendor menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp72 juta dan langsung melapor ke Polsek Gondomanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Yogyakarta langsung membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku. Pada tanggal 21 Juni 2023, keduanya diamankan di salah satu hotel wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya notebook kabel khusus hingga uang tunai senilai Rp41 juta. Dari interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil pembobolan mesin ATM telah ditransfer ke salah satu rekening.

“Terhadap diduga pelaku kami kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 juncto pasal 6 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ucapnya.

Pos terkait