Parkir Unja Tak Bayar Pajak, Pemkab Muarojambi Kirim Surat Peringatan

Zuhri, Kabid Pajak II BPPRD Muaro Jambi. Foto: Uda/Jambiseru.com
Zuhri, Kabid Pajak II BPPRD Muaro Jambi.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Parkir komersial di Universitas Jambi, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, yang dikelola oleh PT OLB, sampai saat ini tidak menyetor kewajiban pajak parkir ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA : Bentrok di Mersam, Kades Sengkati Cidera

“Dari mulai beroperasi, hingga kini belum pernah melaksanakan kewajiban mereka membayar pajak parkir,” kata Zuhri, Kabid Pajak II Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Rabu (10/7/2019).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Zuhri, pihaknya sudah berulangkali menyurati pengelola O-Parking untuk melaksanakan kewajibannya terhadap daerah. Namun, hingga kini mereka masih terkesan acuh.

“Kami sudah berupaya baik melalui sosialisasi hingga melayangkan surat ke mereka. Bahkan mereka sudah dua kali kami surati, terakhir tanggal 2 Juli kemarin,” beber Zuhri.

Lebih lanjut, Zuhri menyebut bahwa, pada surat kedua yang dilayangkan, pihaknya meminta dengan tegas agar pihak pengelola O-Parking bisa menyetor kewajibannya.

“Menejernya sebut tidak bisa memutuskan. Karena menunggu keputusan dari manajemen pusat,” imbuhnya.

Selain itu, Zuhri menyatakan bahwa, pihak pemerintah akan terus melakukan penagihan. Apabila tidak juga dilakukan mereka, maka Pemkab Muaro Jambi akan menurunkan Tim Kepatuhan dari instansi terkait.

“Kita turunkan tim ini tentu atas seizin bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zuhri menerangkan bahwa, pihak pengelola parkir komersial di Kampus Universitas Jambi memiliki kewajiban menyetor pajak daerah. Kewajiban pajak daerah diatur dalam Perda Kabupaten Muaro Jambi No.18 Tahun 2016.

BACA JUGA : Unja Klaim Belum Terima Setoran Parkir dari PT LAB

“Kewajiban mereka itu berupa pajak daerah sebagimana diatur dalam Persa No.18 Tahun 2016. Pajak parkir ini sendiri bersifat Self Assesment (Perhitungan Sendiri) yang setorannya sebesar 30 persen,” tandasnya. (uda)

Pos terkait