Sidang Perdana Terkait Kasus Nyarisnya Wartawan Jambi yang Hampir Dibegal

Sidang perdana terkait nyarisnya wartawan jambi dibegal. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Sidang perdana terkait nyarisnya wartawan jambi dibegal.Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan sidang, Selasa (5/07/2019), terkait kasus pembegalan seorang wartawan koran harian di Jambi. Yaitu Novri Wartawan Metro Jambi yang hampir menjadi korban kejahatan jalanan (begal) oleh terdakwa Novian.

BACA JUGA : Perda Kota Jambi, Merokok di Tempat Umum Akan Didenda

Dalam persidangan Novri menceritakan awal mula kejadian tersebut. Kejadian itu terjadi usai liputan kegiatan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) bersama rekan jurnalis lainnya yang dilaksanakan Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

“Awalnya saya ingin makan bersama dengan rekan-rekan. Lalu dihampiri oleh terdakwa, dan terdakwa pun sambil menangis. Dia meminta saya untuk mengantarkan dirinya ke Polda Jambi, karena motornya dicuri oleh seorang wanita,” katanya dalam persidangan.

Novri melanjutkan, dirinya menyarankan agar terdakwa membuat laporan ke Polsek Pasar saja karena posisi korban dan pelaku di wilayah tersebut. tetapi terdakwa menolak, dan berkeras untuk tetap ke Polda Jambi karena beralasan ada keluarganya yang berdinas di sana.

“Saya bersama rekan yang lain mengantarkannya ke Polda Jambi. Namun sesampai di depan Jalan Sudirman, Kota Jambi, terdakwa malah meminta merubah arah. Saya dan rekan tetap untuk mengantarkan ke Polda Jambi,” ujarnya.

Lebih lanjut Novri menceritakan, Sesampai di depan gerbang Polda Jambi, terdakwa tersebut secara tiba-tiba mengeluarkan sajam kearah saya. Namun rekan saya Ari, langsung teriak saat melihat terdakwa mengeluarkan pisau.

“Oy pisau kau, lalu terdakwa langsung melarikan diri ke arah gang yang terdapat di depan Polda,” kisanya.

Lalu Fadly, rekan Novri yang turut sebagai saksi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, waktu itu ada beberapa rekan-rekan jurnalis yang ikut mendampingi Novri mengantarkan terdakwa ke Polda Jambi. Namun, terdakwa malah mengacungkan sajam.

“Terdakwa juga sempat melarikan diri, karena Ari meneriakannya. Lalu warga sekitar pun turut serta membantu menangkap terdakwa,” kesaksiannya.

Lalu terdakwa Novian ditanya oleh Hakim Ketua. Dan terdakwa membenarkan hal itu, dan sudah kedua kalinya terdakwa melakukan kejatana seperti itu.

“Saya lompat mau buang senjata, dan baru dua kali pak,” sebut terdakwa.

BACA JUGADua Pekan Razia, Polres Batanghari Keluarkan 1.387 Surat Tilang

Dalam persidanga, terungkap bahwa terdakwa juga pernah dijerat hukuman 1 tahun penjara, akibat kasus yang sama yakni yang berkaitan dengan senjata tajam. (cr1)

Pos terkait