JAMBISERU.COM – Pemerintah Kabupaten Batanghari akan meninjau kembali terkait keabsahan Surat Keputusan Bupati (SK) Nomor 799 Tahun 2012, Tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Barang Milik Daerah Kabupaten Batanghari. Pasalnya surat tersebut saat ini tengah menjadi polemik. Peninjauan keabsahan surat tersebut akan dilakukan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Batanghari.
Baca Juga : Opini Musri Nauli : Orang Kayo Hitam
Dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah Batanghari, M. Azan, pihaknya saat ini akan mempelajari keaslian SK Nomor 799 tersebut dibagian hukum. Karena saat ini SK tersebut tidak cukup kuat sebagai bukti.
“Saat ini kita sedang berusaha untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya. Karena hanya dengan SK Nomor 799 tidak kuat, maka dari itu kita akan melihat di minu bagian hukum dulu apakah SK tersebut sesuai atau tidak,” katanya, Jum’at (6/11/2020).
Ditambahkan Azan, selain mencari data pendukung di bagian hukum, pihaknya juga akan melihat di Kartu Inventaris Barang (KIB A) sebagai bukti kepemilikan Pemkab Batanghari terhadap tanah tersebut.
“KIB itulah sebagai bentuk pendukung atau kesempurnaan SK Nomor 799 tersebut. Kalau di KIB A tidak ditemukan berarti SK Nomor 799 tersebut tidak sempurna,” terangnya.
Disinggung soal apakah dirinya akan memgambil langkah hukum terkait oknum yang sengaja memunculkan SK tersebut ke publik, Azan mengatakan, kalau saat ini belum sejauh itu. Tapi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memikirkan terkait langkah-langkah tersebut.
Baca Juga : Muhammadiyah Jambi Ingatkan Anggota di KPU-Bawaslu Jaga Amanah
“Insya Allah langkah itu kalau abg sehat, langkah itu sampe,” pungkasnya. (riz)