JAKARTA, Jambiseru.com – Sebanyak 70 pasang anak di Blitar, Jawa Timur ajukan dispensasi nikah. Pengajuan ini dilakukan gegara mereka sudah tidur bareng.
Pengajuan tersebut terjadi terhitung sejak Januari hingga Maret 2023 ini. Alasan terbanyak pasangan anak di bawah umur ini, mulai dari faktor hamil hingga sudah tidur bersama.
“Dalam waktu tiga bulan ada 70 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur,” ujar Plt Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Blitar Iin Indira kepada wartawan.
Dibanding tahun 2022, kasus pernikahan di bawah umur pada tahun 2023 berkecenderungan naik. Sebab sepanjang tahun 2022, jumlah pernikahan di bawah umur sebanyak 167 kasus.
Menurut Iin, pengajuan rekomendasi pernikahan di bawah usia 19 tahun itu disertai berbagai alasan, di antaranya karena hamil. Ada juga yang mengaku sudah terlalu jauh dalam berpacaran.
Yakni sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Namun yang terbanyak yakni dorongan orang tua yang merasa khawatir anaknya jatuh dalam praktik perzinaan.
“Sebab melihat gaya berpacaran anaknya yang sudah melewati batas dan karenanya itu lebih baik menikah,” katanya.
Secara aturan, rekomendasi dari PPA menjadi salah satu syarat dilangsungkannya pernikahan di bawah umur. Rekomendasi dari PPA menjadi syarat pengesahan dari pengadilan agama.
Oleh PPA, kata Iin tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Kecuali kasus hamil yang memang harus segera dinikahkan, pihaknya mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua dan calon mempelai.













