Pemkab Batanghari Akui Tak Punya Bukti Kepemilikan Tanah Fadhil Arif

Kepala Bakeuda Batanghari, M. Azan. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Kepala Bakeuda Batanghari, M. Azan.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Pemerintah Kabupaten Batanghari hingga saat ini belum memiliki bukti yang kuat, terhadap kepemilikan tanah pada bangunan rumah milik Calon Bupati Batanghari M. Fadhil Arief. Meskipun saat ini heboh disebutkan kalau Fadhil telah menyerobot tanah milik pemerintah.

Baca Juga : Tokoh Bugis Kota Jambi yang Juga Mantan Kajari Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Batanghari, M. Azan. Ia mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat menemukan bukti-bukti dan data pendukung terhadap kepemilikan tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita belum punya bukti-bukti pendukung lainnya saat ini yang menyatakan itu tanah milik Pemkab Batanghari, itu yang saat ini sedang kita cari,” kata Kepala Bakeuda Batanghari M. Azan didampingi Kabid Pengeloloan Barang Milik Daerah (PBMD) Bakeuda Batanghari, Azhar, Kamis (5/11/2020).

Dikatakan Azan, selain mencari bukti pendukung lainnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pejabat-pejabat bagian aset terdahulu yang mengetahui persoalan tersebut.

“Kalau menurut tahun kejadian berdasarkan SK 799 tersebut pada Tahun 2012. Maka dari itu kita akan memanggil pejabat aset di tahun itu,” ujarnya.

Disinggung soal tanah tersebut apakah terigistrasi atau tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB A), Azan menyebutkan, pihaknya tidak menemukan data tanah tersebut di Kartu Inventaris Barang (KIB A).

“Inilah yang saat ini sedang kita cari, di mano teselipnyo, di mano susutnyo, di mano teimpitnyo. Mungkin di tempat lain tecatat, mungkin disitu dak tecatat,” tuturnya.

“Data itu yang dak ado samo kami saat ini,” tambahnya.

Dilanjutkan Azan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait legal tidak legalnya tanah tersebut sebagai milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari.

Baca Juga : Pangkalan Nakal di Merangin Mendapat Pengurangan Kuota Gas

“Kita juga bersama pimpinan dalam hal ini Pak Sekda, ke bagian hukum terkait keabsahan SK 799 di Bagian Hukum terkait pengeluaran SK tersebut untuk disinkronkan dengan bukti-bukti lainnya,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait