Tak Terima Diputusin, Remaja Ini Sebar Foto Bugil Pacarnya

Ilustrasi Foto Hot. (Ist)
Ilustrasi Foto Hot. (Ist)

Tak Terima Diputusin, Remaja Ini Sebar Foto Bugil Pacarnya

JAMBSERU.COM – Aksi menyebarkan foto bugil pacar lagi-lagi terjadi. Penyebabnya lantaran tak terima diputuskan sepihak oleh kekasihnya. Perbuatan ini dilakukan oleh seorang remaja berinisial RAS (18), warga Muara Teweh.

Baca Juga : Pasien Sembuh Turut Bertambah 4 di Jambi

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Anggota polres Barito Utara pun langsung menangkap pelaku, selang beberapa hari setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

“Pelaku yang sudah kami amankan ini menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati diputusin pacarnya. Kemudian atas laporan ayah korban, kami proses laporannya,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu (4/7/2020).

Menurut Kritianto, pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (3/7/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah. Pelaku ditangkap karena nekat menyebarkan foto bugil kekasihnya di aplikasi Instagram pada bulan Mei lalu.

Kristianto juga menyebutkan, pelaku dan korban sama-sama seorang mahasiswa di salah satu univesitas di Kalimantan Selatan. Mereka juga telah pacaran selama tiga tahun. Namun pada bulan Mei lalu, korban menyatakan keinginannya untuk putus dengan pelaku.

“Jadi saat video tersebut disebarkan tersangka, status hubungan sudah putus,” katanya.
Sementara foto-foto bugil tersebut diambil pelaku pada bulan Maret 2020 lalu. Pengambilan foto dilakukan di rumah kos korban di daerah Banjarmasin. Dimana saat ini antara korban dan pelaku hubungannya masih baik.

“Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban,” katanya.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti yang diamankan, antara lain telepon seluler merk OPPO A3S warna merah milik korban, HP milik tersangka merk Realme warna silver dan HP merk Nokia 5 warna hitam punya seorang saksi.

Baca Juga : Corona Jambi Hari Ini, Pasien Positif Bertambah 3 Orang

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara. (mat)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait