Fatwa MUI, Sholat Jumat Boleh Meregangkan Saf Pada New Normal
JAMBISERU.COM – Menghadapi new normal di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru, mengenai ibadah di Masjid. Dalam fatwa terbaru tersebut, pelaksanaan sholat jumat di masjid dibolehkan untuk meregangkan saf. Fatwa tersebut, ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF.
Baca Juga : Video Musik Kekeyi Keke Bukan Boneka Hilang di Youtube
“Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” demikian bunyi fatwa MUI yang dikutip kumparan, Jumat (5/6/2020).
Selain itu juga, salat dengan menggunakan masker dinilai sah.
Baca Juga : Update Corona, Pasien Positif Kembali Bertambah 2 Orang
“Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat,” demikian isi fatwa.
Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
Diketahui sejumlah masjid di Jakarta akan kembali menggelar salat Jumat, seperti di Masjid Sunda Kelapa, Masjid Al Azhar dan beberapa lainnya.
Baca Juga : Service Kurang Memuaskan, Tukang Urut di Merangin Dibacok Konsumennya
Salat Jumat dilakukan setelah PSBB di Jakarta masuk masa transisi. Pada fase pertama ini, rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang pertama kali boleh dibuka kembali setelah hampir 3 bulan masa PSBB. (tra)












