Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Penanganan PMK

Petugas vaksinator memvaksinasi hewan ternak untuk pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Petugas vaksinator memvaksinasi hewan ternak untuk pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). (Ist)

Jambi Seru – Dana desa bisa dipakai untuk penanganan penyakit mulut dan kuku atau PMK. Hal ini dipastikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Kementeriannya telah melakukan pemantauan ke beberapa daerah agar penanganannya berbasis yang terjadi di lapangan.

Alokasi dana desa untuk penanganan PMK bisa masuk dalam kebencanaan atau urusan ketahanan pangan.

Bacaan Lainnya

“Dana desa bisa digunakan untuk penanganan PMK, yang penting vaksinnya legal,” ujar Mendes PDTT dalam konferensi pers dana desa yang diikuti di Jakarta, Senin.

“Saya sudah menugaskan direktur (Direktur Jenderal Kemendes PDTT), saya tugaskan yang terdekat dulu seperti Banten untuk mencari model penanganan PMK dan segera melakukan pendalaman,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan sebanyak 94 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap ketiga tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Ahad pukul 15.42 WIB.

Kedatangan dosis vaksin PMK jenis Aftopor yang spesifik untuk penanganan penyakit pada hewan ternak tersebut merupakan kiriman dari Prancis.

Pos terkait