“Perkara ini memang kancrit, karena saat proses penyidikan di polisi, terdakwa sedang hamil besar,” ujar jaksa, dilansir laman Suara.com (media partner Jambiseru.com).
Menurut dia, dalam kasus ini, terdakwa Fitriandri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tadi terdakwa akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Keputusannya satu minggu lagi,” pungkas Jaksa Novan.
Untuk diketahui, kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1/2019) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel di salah satu Hotel di kawasan HR Muhammad Surabaya.
BACA JUGA : Sukandar Dipastikan Rombak Besar-besaran Kabinetnya
Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitriandri alias Vitly Jen. Perkara Siska, Tentri dan Nindy lebih dulu disidangkan. Oleh hakim PN Surabaya ketiganya divonis 5 bulan penjara. (ndy)