JAMBISERU.COM – Mahasiswa dari berbagai Universitas dan sejumlah elemen masyarakat terus melakukan aksi demonstrasi menolak UU KPK yang baru disahkan DPR RI serta RUU bermasalah.
BACA JUGA : Tim Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan 300 Ribu Batang Rokok Ilegal
Terkait itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyarankan pada massa aksi untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). JK mengungkapkan masih ada jalur konstitusional yang bisa ditempuh oleh masyarakat apabila tidak terima dengan pengesahan UU KPK hasil revisi.
“Ada jalan yang konstitusional, iya itu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik,” ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (1/10/2019).
JK menuturkan, jika nantinya Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) hasilnya belum tentu akan memuaskan sejumlah pihak. Pasalnya, pemerintah pun akan menunjukan sikap konsistensinya terkait dengan pengesahan UU KPK.
“Kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik logikannya di mana?,” ujarnya.
Dengan demikian, JK mengatakan masih ada jalur konstitusional yang memang bisa dilakukan oleh masyarakat ketimbang melakukan aksi demonstrasi di jalan.
BACA JUGA : Warga 4 Desa Bajubang Minta Pemerintah Tak Tutup Sumur Minyak
“Belum tentu juga siapa yang menjamin (dari demonstrasi) tapi kalau MK itu kan konstitusional,” tandasnya. (ndy)












