Delapan Jabatan Eselon II di Plt-kan Lebih Dari 6 Bulan, Ini Tanggapan Bupati M Syukur

Bupati Merangin M Syukur saat diwawancara Jambiseru.com usai mengikuti rapat paripurna DPRD Merangin. Selasa (22/7/2025)
Bupati Merangin M Syukur saat diwawancara Jambiseru.com usai mengikuti rapat paripurna DPRD Merangin. Selasa (22/7/2025)

Jambiseru.com,Merangin – Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur tentang cara pengisian jabatan pimpinan tinggi, termasuk posisi Pelaksana tugas (Plt). Peraturan tersebut menetapkan bahwa Jabatan Plt, baik untuk jabatan utama, pratama maupun madya, maksimal hanya 6 bulan.

Plt (Pelaksana tugas) tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Terkait 8 jabatan yang di Plt-kan dan pengisian jabatan yang lowong, Bupati Merangin M Syukur saat dibincangi Jambiseru mengatakan, dirinya mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 162 (3). Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus memdapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Jo Pasal 190).

“Untuk teknisnya nanti bisa ditanyakan langsung dengan BKD, sepengetahuan saya kalo gak salah undang-undang nomor 10 tahun 2016, itukan pejabat (Kepala Daerah) yang baru dilantik tidak boleh melantik (defenitif-red) kecuali mendapat persetujuan Mendagri,”kata M Syukur usai mengikuti rapat paripurna DPRD Merangin Selasa (22/7/2025).

Kemudian lanjut M Syukur, untuk jabatan Plt saat ini dirinya juga tidak mau terkesan buru-buru, nanti setelah 6 bulan masa jabatan bupati akan mengevaluasi.

“Setelah itu nanti baru kita evaluasi jabatan Plt-plt itu, kalau kita buru-buru nanti salah lagi bupati,”ujarnya.

Berikut 8 jabatan yang di Plt lebih dari 6 bulan dan bahkan lebih dari 1 tahun, yakni Kepala Bappeda, Kasat Pol-PP, Sekwan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Dukcapil, Staff Ahli, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PPKB.(Edo)

Pos terkait