Polemik Pertek Pengunduran diri Ir Fajarman dari Sekda Merangin, Advokat Darul Khutni: Dasar Netralitas ASN Kita Surati Bawaslu RI

Tampak megah kantor Bupati Merangin. foto: ist
Tampak megah kantor Bupati Merangin. foto: ist

Jambiseru.com,Merangin – Polemik Pertimbangan Teknis (Pertek) pengunduran diri Ir Fajarman dari jabatan Sekda Merangin yang telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, setelah menyurati Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk menguji pertek tersebut, Advokat Darul Khutni akan berkirim surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Sembari menunggu informasi dari Ombudsman RI, hari Selasa ini kita akan kirim surat ke Bawaslu RI, dasarnya Netralitas ASN yang ikut penjaringan Bakal Calon Bupati di Partai Politik dan telah memasang dan menyebar baliho untuk maju Pilbup Merangin 2024,”kata Darul. Jum’at (19/7/2024).

Bacaan Lainnya

Mengapa tidak membuat sekaligus laporan tersebut, seperti Ombudsman, Bawaslu RI, KASN dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)?, menurut Darul bahwa institusi yang berwenang memberikan sanksi kepada Pj Bupati Merangin atau ASN ialah Mendagri.

“Akan tetapi rekomendasi dari KASN, Bawaslu dan Ombudsman sangat diperlukan sebagai dasar saya menyurati Menteri Dalam Negeri. Apabila ketiga institusi ini menyatakan benar ada kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan dan benar ada pelanggaran atas netralitas ASN sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), baru kita sampaikan ke Menteri Dalam Negeri supaya Pj Bupati Merangin dan Kepala BKPSDM diberi sanksi pemberhentian dari jabatan sebagaimana di atur Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,”jelasnya.

Baca juga :

Berita Jambi Lainnya

Berita Merangin Lainnya

Ditambahkannya, bahwa saat ini dirinya baru melihat dari aspek hukum administrasi negara, akan tetapi apabila dari hasil Ombudsman RI atau Bawaslu RI adanya unsur kesengajaan menyembunyikan Pertek dan tidak melaksanakannya.

“Nah, dari sini nanti akan jelas menunjukkan adanya permufakatan yang mengarah pada perbuatan pidana. Ya tentu akan laporkan hal itu kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelum mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Merangin, Ir Fajarman juga memasang baliho untuk maju di Pilkada Merangin dan telah mendaftarkan diri di beberapa partai politik untuk mendapatkan dukungan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Merangin.(*) 

Pos terkait