Jambiseru.com,Merangin – Sejumlah guru di Merangin mengeluh dan mempertanyakan, terkait belum dibayarkan oleh tunjangan sertifikasi, tunjangan hari raya (THR) dan kenaikan 50 persen tunjangan tambahan profesi guru oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Informasi yang dihimpun Jambiseru, sang pahlawan tanpa tanda jasa itu mempertanyakan, kapan dibayarkan dan kenapa sudah masuk APBD Perubahan, padahal hari raya sudah lama berlalu.
“Ini kenapa belum dibayarkan, padahal informasinya dana tersebut sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah,” ungkap salah satu guru SMP di Merangin yang minta namanya tidak ditulis. Rabu (18/9/2024).
Ditambahkannya, selain THR yang belum dibayarkan, ada juga tunjangan tambahan kenaikan profesi guru sebesar 50 persen.
“Kami hanya mempertanyakan, apa alasannya belum dibayarkan, dapat info daerah lain sudah dibayar,”ujarnya menambahkan.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Masyhuri dikonfirmasi via Whatsapp pribadinya mengatakan, bahwa untuk penyaluran dana THR dan kenaikan tunjangan 50 persen profesi guru masih menunggu terbit Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
“Sudah dianggarkan di APBD Perubahan (2024-red), setelah DPPA terbit disalurkan,”kata Masyhuri. Rabu Siang (18/9/2024).
Dijelaskannya, bahwa dana tersebut masuk di tahun 2023 setelah APBD 2024 di sahkan, untuk penganggarannya tidak di APBD awal di tahun 2024.
“Jadi kita anggarkan di APBD Perubahan tahun 2024 ini,”ujarnya.(Edo)