YLKI Tanjabbar Akan Tuntut PLN: Jika Krisis Listrik Tidak Pulih Dalam 3 Hari

YLKI Tanjabbar Akan Tuntut PLN
Ketua YLKI Tanjabbar, Hamka. Foto : Putra/Jambiseru.com

Jambi Seru – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memberikan ultimatum ke pihak PLN. YLKI Tanjabbar berencana akan menuntut pihak PLN. Tuntutan ini akan dilayangkan jika dalam 3 hari ke depan krisis listrik di Tanjabbar belum pulih.

Ketua YLKI Tanjabbar, Hamka, kepada BIRU (jambiseru.com) mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi sejak hari Kamis lalu, dengan memberikan waktu selama 7 hari.

“Apabila dalam kurung waktu selama 7 hari, keadaan masih seperti ini, jaringan PLN tidak stabil, maka YLKI memutuskan dalam isi surat tersebut untuk menuntut PLN baik secara pidana maupun perdata,” ucap Hamka, seusai mengikuti rapat bersama, Senin (23/5/2022).

Bacaan Lainnya

Hamka menambahkan, pada rapat bersama hari ini, YLKI meminta dukungan penuh oleh Bupati Tanjabbar selaku pimpinan daerah.

“Sebenarnya juga YLKI berharap ada Bupati hadir langsung di hadapan kita, akan tetapi diwakilkan oleh Sekretaris Daerah, oke itu tidak masalah,” ungkapnya.

YLKI berharap, meminta dukungan dari pihak Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, beserta TNI, bahwasanya YLKI akan melakukan Class Action (tuntutan – Red), kepada PLN.

“Jika dibiarkan seperti ini, nampaknya PLN semena – mena terhadap masyarakat Kabupaten Tanjabbar, oleh karena itu kepada pihak yang merasa dirugikan, ayo sini laporkan ke YLKI, kita sama – sama memperjuangkan hak – hak konsumen Kabupaten Tanjabbar untuk menuntut PLN,” tegas Hamka.

Dijelaskan Hamka, sudah hampir puluhan tahun, hari ini PLN telah menipu konsumen, dari sekian lamanya sampai saat ini tidak pernah ada gerakan – gerakan yang besar, hari ini YLKI hadir.

“Kita tidak lagi melakukan aksi demo besar – besaran, kita akan langsung tuntut, setidaknya paling lama hari Kamis kita langsung ke Polres,apabila listrik belum juga stabil, maka kita akan lakukan Class Action di Polres,” tukasnya. (cr01)

Pos terkait