Jambi Seru – Buntut pemecatan sejumlah perangkat desa yang terjadi di Kabupate Merangin, Ombudsman Panggil Bupati Merangin. Selain itu, tujuh Kepala Desa juga ikut dipanggil.
Pemanggilan ombudsman ini terjadi, berawal dari sejumlah perangkat desa yang merasa dipecat secara sepihak. Namun laporan mereka ke camat dan Dinas PMD tidak mendapat respon. Akhirnua perangkat desa tersebut melapor ke ombudsman RI provinsi Jambi.
Mendapat laporan dari perangkat desa dari Kabupaten Merangin, Ombudsman RI Provinsi Jambi langsung merespon laporan tersebut.
Berdasarkan surat yang diterima awak media, ombudsman RI Provinsi Jambi akan memanggil seluruh kepala desa yang melakukan pemecatan secara sepihak sesuai dengan laporan yang masuk ke ombudsman RI Provinsi Jambi.
Dari surat dengan Nomor T/0266/LM,41-06/0097-0132.2022/VIII/2022 dengan perihal permintaan penjelasan secara langsung itu, ada tujuh kepala desa yang dipanggil oleh Ombudsman.
Tujuh kepala desa tersebut adalah, kepala desa Air Batu, kepala desa talang segegah, Kepala Desa Muaro Panco Timur, kepala desa Marus Jaya, kepala desa markeh, kepala desa rantau macang dan kepala desa Rantau Bidaro.
Selain memanggil kepala desa, camat yang mana tempat desa tersebut bernaung juga ikut dipanggil, diantaranya Camat Renah Pembarap dan Camat Muara Siau. Tak hanya itu, Bupati serta inspektur daerah kabupaten Merangin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Merangin juga ikut dipanggil.
Rencana pertemuan tersebut dilaksanakan pada Selasa 30 Agustus 2022 bertempat di kantor Bupati Merangin pukul 09.00 WIB sampai selesai. Surat pemanggilan tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.
Dalam surat tersebut tertulis, jika pelapor merupakan korban langsung yang memberikan laporan kepada perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi yang beralamat sesuai dengan kartu tanda penduduk masing-masing.
Pelapor merupakan perangkat desa sebagaimana tercantum dalam surat keputusan atau SK pengangkatan perangkat desa masing-masing.
Pada tanggal 14 Juni 2022 telah dilakukan Pelantikan kepala desa secara serentak oleh Bupati Merangin di Kabupaten Merangin.
Namun setelah itu terlapor memberhentikan pelapor sebagai perangkat desa beserta surat keputusan pemberhentian perangkat desa masing-masing.
Atas dasar tersebut pada tanggal 14 Juli pelopor melakukan upaya dengan memberikan surat keberatan kepada terlapor terkait pemberhentian sebagai perangkat desa yang diduga tidak sesuai dengan prosedur, akan tetapi terlapor belum menindaklanjuti laporan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut setelah melewati dengan waktu yang patut dengan proses penyelesaian laporan, keluhan sebagaimana dimaksud tersebut tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya oleh instansi terlapor. Oleh karena itu pelapor membuat laporan ke perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi dengan harapan agar dapat dikembalikan sebagai perangkat desa.
Lukman salah satu perangkat desa yang dipecat oleh Kepala Desa Muaro Panco Timur berharap agar persoalan ini cepat selesai dan hak-hak mereka dikembalikan serta pemerintah dapat memberikan pelajaran kepada kepala desa tersebut dan juga kepala desa yang lainnya agar tidak ada pemecatan secara sepihak seperti yang terjadi saat ini.
“Kami minta dikembalikan kepada jabatan semula dan berharap kedepan kepala desa jangan mengambil keputusan sepihak,”ujar Lukman perangkat desa Muaro Panco Timur yang dipecat secara sepihak.(edo)