KIP Kabulkan Gugatan PT Moksha Terhadap DPC PKB Muaro Jambi

Sidang putusan gugatan dpc pkb muaro jambi
Sidang gugatan PT Moksha terhadap DPC PKB Muaro Jambi.Foto: Jambiseru.com

Jambi Seru – Gugatan PT Moksha Multi Media terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muaro Jambi dikabulkan Komisi Informasi Publik (KIP).

Sidang perkara ini digelar pada Selasa (28/6/2022) di Komisi Informasi Provinsi Jambi. Sidang pun dipimpin langsung oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Indra Lesmana dan didampingi Zamharir dan Siti Masnidar sebagai anggota.

Putusan sidang menyatakan bahwa, informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi bersifat terbuka. Informasi tersebut yakni SK Kepengurusan DPC PKB Muaro Jambi periode 2021-2026 serta data rencana kegiatan dan penggunaan keuangan dari bantuan pemerintah tahun 2019-2021.

Bacaan Lainnya

Undang- undang RI Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa, setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Sejalan dengan keputusan sidang ini, KIP Jambi memerintahkan agar DPC PKB Muaro Jambi segera menyerahkan informasi yang diminta oleh Pemohon.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon selambat- lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon,” seperti dikutip dari Amar Putusan pada Selasa, 28 Juni 2022.

Gugatan PT Moksha terhadap DPC PKB Muaro Jambi ini bahwa, masyarakat wajib mendapatkan informasi publik. Dengan diterimanya gugatan ini, membuktikan hidupnya kebebasan pers di Provinsi Jambi.

Ketua KIP Provinsi Jambi, Indra Lesmana menjelaskan, dalam sidang ini, bila kedua belah pihak tidak puas atas putusan ini, maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sementara, pembacaan putusan tersebut, tidak dihadiri oleh pihak termohon. Tampak tidak ada satu pun perwakilan termohon yang datang. Pihak DPC PKB Muaro Jambi tidak hadir dengan alasan sedang menerima kunjungan Bawaslu.

“Tidak ada perwakilan termohon yang datang. Itu merupakan bukti bahwa termohon tidak menghormati putusan KIP,” ujar Komisaris Utama PT Moksha Multi Media, Jogi Sirait. (tra)

Pos terkait