“Gubernur dan bupati/walikota itu harusnya pertengahan Juli itu sudah sampaikan KUA PPAS-nya. Contoh tahun ini. Kami belum menerima sampai sekarang dari gubernur. Hitung saja dari Juli sampai September, padahal 30 November ketuk palu,” ujar Edi.
Tapi mengenai keluhan ini, Edi mengaku sudah menyampaikan ke eksekutif dan KPK dalam rapat koordinasi. Ia berharap kedepan tidak ada justifikasi yang salah hanya dari anggota DPRD. (uda)













