Kasih HP, Bawa ke Kamar, Kakek 61 Tahun di Tembesi Cabuli Bocah 10 Tahun

Pelaku tengah diamankan polres batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Pelaku tengah diamankan polres batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Kasih HP, Bawa ke Kamar, Kakek 61 Tahun di Tembesi Cabuli Bocah 10 Tahun

JAMBISERU.COM – Entah apa yang ada di pikiran D (61), warga Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Provinsi Jambi, hingga tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Baca Juga : 1 Syawal atau Lebaran Idul Fitri 1441 H Ditetapkan Hari Minggu

Bacaan Lainnya

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh D kepada korban berlangsung dari awal April 2019 hingga 24 April 2020. Sudah empat kali ia mencabuli anak tetangganya itu.

Berdasar data rilis polisi yang diterima BIRU (Jambi Seru.com), perbuatan tersebut dilakukan D dengan modus menawarkan korban bermain HP, kemudian korban langsung ditarik masuk ke dalam kamar D.

Setelah berada di dalam kamarnya, D membuka celana korban serta menciumi korban. D kemudian memperkosa bocah 10 tahun yang tak tahu apa-apa itu.

Setelah lima menit melampiaskan nafsu bejatnya, D memberi korban sejumlah uang. Lalu ia berpesan agar korban tak memberitahu perbuatan tersebut kepada orang tuanya.

Namun, perbuatan bejat D tersebut tetap diketahui oleh orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari pada Rabu 6 Mei 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda, Jum’at (22/5/2020).

Disebutkan Orivan, setelah menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

“Setelah kita selidiki, memang benar korban telah disetubuhi pelaku. Anggota Unit PPA Polres Batanghari dibantu dengan Kanit Reskrim Polsek Tembesi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 15 Mei 2020 di rumahnya,” ujarnya.

Dilanjutkan Orivan, setelah pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Unit PPA dan Polsek Tembesi, pelaku langsung dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-54/V/2020/SPKT/Red Batanghari tanggal 6 Mei 2020,” terangnya.

Diteruskan Orivan, akibat perbuatan yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga : Satu Pasien Positif Rapid Test di Batanghari Dipulangkan

“Ancaman pidana yang menanti pelaku paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait