2 Bandar Narkotika Lintas Provinsi Ditembak di Tebo

Bandar Narkotika Lintas Provinsi
2 Bandar Narkotika Lintas Provinsi Ditembak di Tebo. Foto : Rian/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Tindakan tegas terpaksa diambil oleh Satresnarkoba Polres Tebo, saat melakukan penangkapan 2 bandar narkotika lintas provinsi di Tebo. Bandar narkotika lintas provinsi ditembak, lantaran berusaha lari dan melawan saat akan ditangkap petugas. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021) lalu.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaRatusan Tenaga Kontrak di Merangin Dirumahkan Sementara

Sebelum menangkap bandar narkotika lintas provinsi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tebo terlebih dahulu menangkap bandar pertama. Hingga dari pengembangan kasus tersebut, nama pelaku utama terungkap.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala, kepada wartawan mengatakan, dua orang pelaku ini merupakan bandar lintas provinsi.

“Awalnya kita sudah memberikan tembakan peringatan kedua pelaku lintas provinsi ini. Tapi tetap melawan dan berusaha lari sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Kasat.

Ia juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Begitu mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba dan di back up Polsek VII Koto, langsung melakukan pengembangan.

Akhirnya tim berhasil menangkap Muhammad Muzir (37), warga Sinar Antara, RT 04, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

“Pelaku pertama ini kita amankan saat berada dipondok pinggir sungai, hendak melakukan transaksi,” ujar kasat

Lebih lanjut Kasat Menjelaskan, usai ditangkap, pelaku Munzir yang perannya sebagai kurir langsung digeledah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam kaleng permen Pagoda. Barang bukti tersebut berupa 10 paket kecil diduga sabu seberat bruto 2,28 gram.

Kemudian pelaku mengaku jika barang miliknya didapatkan dari seorang bandar. Bandar tersebut bernama Harkir (36), warga Sesa Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Polisi langsung bergerak mencari pelaku. Akhirnya polisi menemukan pelaku di pinggir jalan. Saat ditangkap pelaku kedua melakukan perlawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas sebab berusaha melawan dan kabur.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPemkab Batanghari Kembali Terima Program BSPS

Untuk ketiga pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yan)

Pos terkait