Jambiseru.com – Meski sudah 3 bulan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Zulfahmi oknum ASN Pemkab Merangin masih berkeliaran.
Bagimana tidak, Zulfahmi ditetapkan polisi sebagai DPO pada tanggal 7 Juli 2021 lalu, 9 pekerja dan 2 alat berat excavator sudah diamankan polisi, namun kenyataannya hingga 7 Oktober 2021, Zulfahmi selaku pemilik alat berat sekaligus pemodal tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi kecamatan nalo tantan itu masih buron.
Baca berita terkait di Jambiseru.com : Maggot, Kerinci Study Banding ke Merangin
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P saat dikonfirmasi terkait DPO kasus tambang emas ilegal itu mengatakan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mengamankan pelaku.
“Kita sudah berupaya maksimal untuk mengamankan pelaku, dan kita sudah koordinasi dengan pihak BKD,” Kata Irwan Andy diruang aula Mapolres Merangin. Kamis (7/10/2021)
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin, Akp Indar Wahyu menyebut, bahwa tersangka kasus peti itu juga termasuk dalam DPO Polda Jambi.
“Data DPO ini online di sistem internal kita, dan ada dalam aplikasi keris siginjai,”Kata Indar.