Pemilik 2 Exavator Peti Nalotantan Jadi Buron

Pemilik 2 Exavator Peti
Pemilik 2 Exavator Peti Nalotantan Jadi Buron. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nalo Tantan masih terus berlanjut, Polisi sudah menetapkan 9 tersangka yang merupakan pekerja Tambang ilegal itu dan saat ini sudah tahap satu.

Informasi yang rangkum, pada awal bulan Juni atau kurang lebih 1 bulan lalu, polisi berhasil mengamankan dua unit excavator merk Liu Gong, namun hingga kini pemilik alat berat itu masih diburu.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu menyebut, pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait pemilik alat berat excavator PETI itu.

Bacaan Lainnya

“9 tersangka yang merupakan pekerja Tambang ilegal itu sudah tahap satu, berkas sudah dikembalikan ke kita dari Kejari Merangin,”Sebut Kasat Reskrim Selasa (6/7/2021)

Dikatakan Indar Wahyu, untuk pemilik alat berat excavator PETI merek Liugong itu, pihaknya sudah menyurati Dealer atau perusahaan pembiayaan beberapa waktu lalu.

“Iya, kita sudah kedua kalinya kirimkan surat pemanggilan terhadap terduga pemilik excavator PETI merek Liugong itu namun belum hadir,”kata Perwira berpangkat tiga balok dipundak itu.

Pria kelahiran 1987 itu menegaskan, karena terduga pemodal tidak kooperatif dan pihaknya akan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ZF itu.

“Iya, kita akan menetapkan status terduga pemilik dan pemodal alat berat excavator Liugong itu ke Daftar Pencarian Orang,”tandasnya. (edo)

Pos terkait