“Oom Sayang Kamu, Cantik…”, Kata Pelaku Cabul di Merangin kepada Bocah 9 Tahun

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi. (Ist)

“Oom Sayang Kamu, Cantik…”, Kata Pelaku Cabul di Merangin kepada Bocah 9 Tahun

JAMBISERU.COM – Seorang pria dewasa, HD (25), warga satu desa di Kecamatan Lembah Masurai, tega mencabuli anak kerabatnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi SIK melalui Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu, Jumat (29/5/2020) mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di pondok dekat rumah korban, Selasa (24/3/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Tak Bergairah Dengan Suami, Perempuan di Merangin Tiduri 2 Pria Sekaligus

Diceritakan, satu waktu di hari itu, pelaku HD mendatangi rumah korban. Ia bermaksud menemui orang tua korban. Tetapi yang ada hanya korban dan adik korban yang sedang asyik menonton tv.

HD tiba-tiba dirasuki niat jahat. Ia mengajak korban yang polos dan masih berusia 9 tahun itu ke pondok dekat tempat kejadian perkara (TKP). Bocah perempuan itu menurut saja ketika dibawa pelaku ke pondok.

Setiba di dalam pondok, pelaku “menyerang” korban dengan beringas. Ia mencium dan mencabuli bocah perempuan tak berdosa tersebut tanpa ampun.

“Oom sayang kamu, cantik…” kata pelaku kepada korban, seperti ditirukan Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu.

Setelah berbuat begitu, Si Oom pulang. Tinggalah korban kebingungan dan tak tahu apa yang harus diperbuat. Bahkan untuk mengadu kepada orang tuanya pun, pelaku ketakutan karena pelaku mengancam jangan melapor kejadian itu kepada siapapun.

Baca Juga : Truk Bermuatan Sayur Terjun Ke Sungai Batang Merangin Kerinci

Namun beberapa bulan setelah itu, korban yang tak kuasa menyimpan rahasia dan kepedihan di hatinya, melaporkan juga ke orang tuanya. Orang tua korban kaget dan murka, lalu melaporkan ke polisi pada 27 Mei 2020.

Berdasar laporan polisi Nomor LP/B-20/V/2020/Jambi/Res Merangin/Sek. Lembah Masurai tanggal 27 Mei 2020, polisi bergerak cepat menyelidiki kasus pencabulan tersebut.

Tak butuh waktu lama bagi polisi membekuk pelaku pencabulan. Pelaku digiring ke sel tahanan untuk kemudian dipersilakan menyatakan rasa sayang ke sesama tahanan di sel itu.

“Pelaku sudah kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan, beserta barang bukti. Masih kita dalami kasusnya,” beber Kapolsek.

Pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(edo)

Baca Juga : Lagi, Satu Warga Batanghari Positif Rapid Test

Pos terkait