Sempat Lari di Musi Banyu Asin, Pelaku Begal Berhasil Diringkus di Jambi
JAMBISERU.COM – Tim gabungan Reskrim Polresta Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi, akhirnya berhasil mengamankan pelaku perampokan tas keponakan pengusaha Pempek Selamat Jambi. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Sungai Buluh RT 14, Kabupaten Batanghari.
Baca Juga : Pasien Terbaru Asal Sarolangun Merupakan Pedagang Pasar
A (30), pelaku perampokan, ditangkap pada Kamis (23/4/2020) lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Chirstian, mengungkapkan, tersangka A ini telah merampas sebuah tas warna hitam, dari korban atas nama David Wijaya.
Ditambahkannya, kejadian tersebut pada hari Rabu (8/5/2020) lalu, sekira pukul 14.30 WIB. Aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Sumbawa, RT 34, No.A9, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di bagian bahu yang mengakibatkan patah tulang dan luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan, serta kerugian material senilai Rp 20 juta,” terangnya, saat di Mapolresta Jambi, Rabu (17/6/2020).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian menyebutkan, tersangka A diamankan di rumahnya. Tapi sayangnya, tersangka inisial DH, yakni kakak kandung pelaku tidak berhasil di tangkap.
“Satu saudara tersangka yakni kakak kandung A masih DPO, hasil penggeledahan dikediamannya, kita menemukan tiga senjata api rakitan merek Revolver, senjata yang kita temukan nanti akan kita telusuri asalnya dari mana,” jelas Dover.
Dover menambahkan, tersangka A ini juga melarikan diri dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, saat mau menjalani persidangan.
“Selanjutnya kita akan berkordinasi dengan Kejari Musi Banyuasin, terkait kasus yang pernah dilakukannya disana, nanti mereka datang kesini,” katanya.
Dari rumah tersangka, didapatkan barang bukti berupa, 1 buah Helm merek GM type Fighter warna hitam, 1 buah jaket warna coklat abu-abu merek Cardinal Casual, 1 buah Pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver.
Baca Juga : Pelaku Bunuh Diri adalah Pegawai Bank yang Diduga Depresi
Atas kejadian ini tersangka terjerat 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan terancam 12 tahun kurungan penjara. (Yog)