Tim P4GN Sebut CRC bukan Lembaga Rehabilitasi Narkotika
JAMBISERU.COM – Akibat dari aksi ricuh yang dilakukan keluarga Abdur Rahman, yang ingin menjemput anaknya kemarin, pada Selasa (9/6/2020), di lembaga CRC (Caring Rehabilitaion Center), yang berada di daerah Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berbuntut panjang.
Baca Juga : Pasien Positif Corona Terbaru Asal Kota Jambi
Pasalnya, lembaga CRC dilakukan pemeriksaan oleh tim terpadu P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Provinsi Jambi, yang terdiri dari, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Kesbangpol, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Usai memeriksa kelengkapan Administrasi, Kepala Bidang Rehabiltas BNNP Jambi, drg Mario, mengatakan, setelah tadi tim terpadu P4GN bermediasi dengan pihak CRC, ditemukan dari lembaga CRC masih belum melengkapkan syarat untuk mendirikan rehabilitasi mandiri dari Kementrian Sosial.
“Serta SDM yang ada tidak mempunyai seritifikasi dan tidak berkopetensi di bidan adiksi,” ujanrya, di CRC.
Mario melanjutkan, untuk lembaga CRC ini izinnya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), sedangkan untuk lembaga rehabilitasi narkotika CRC ini belum meilikinya.
“Secara perizinan CRC sudah dikeluarkan suratnya dari Dinas Sosial Kota. Untuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) CRC tidak mempunyai, karena itu yang mengeluarkan Kementrian Sosial,” tambahnya.
Kemudian, Mario menegahi atas keributan yang terjadi di tengah masyarakat, yang katanya, masyarakat yang berurusan dengan hukum terkait narkotika, yang diamankan oleh pihak Kepolisian, malah ditemukan di lembaga CRC ini dan dimintai biaya untuk segala perawatannya. Katanya itu hanya pihak yang berwajib yang berhak menjawabnya.
“Ini kan kita ketahui, saat ini sudah ada yang melaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemerasan oleh pihak CRC. Ini biarlah proses hukum yang berjalan,” tutupnya.
Kemudian, Ketua CRC, Shela menjelaskan, untuk informasi yang beredar bahwa pihaknya telah melakukan pemerasan terhadap pasien yang direhab untuk dikeluarkan, itu harus membayar. Shela membantahnya. Katanya, untuk pemerasan pihaknya tidak melakukannya, karena dari awal pihaknya telah bejalan sesuai Prosedur Standar Operasional (SOP).
“Semuanya berjalan dengan SOP, kami tidak melakukan pemerasan disini. Di sini kami selama ini bukan yayasan ilegal. Kami bisa berjalan melaksanakan rehabilitasi sosial sebagai lembaga kesejahteraan sosial non IPWL. Lembaga mandiri,” bantahnnya, soal izin dan pemerasan.
Shela menjelaskan, untuk pihak keluarga jika tidak mempunyai biaya, pihaknya sudah menyampaikan untukembuat surat keterangan tidak mampu. Sementara jika keluarga mampu, uang tersebut juga untuk fasilitas pasien.
“Kami di sini sebelumnya sudah melihatkan rincian pembayarannya, jika keluarga tidak mampu. Maka kami akan mengratiskannya. Sementara untuk yang mampu uangnya untuk fasilitas pasien,” tutupnya.
Sementra, Kasubbid Konflik Pemerintahan dan Keamanan Kesbangpol Provinsi Jambi, Fien Haryadi, menyatakan, pihak CRC ini belum memiliki surat keterangan mandiri dari Kemensos. Melainkan hanya surat lembaga kesejahteraan dari Dinas Sosial Kota Jambi.
“Surat yang keterangan mandiri dari Kemensos mereka belum memiliknya,” tukasnya.
Sedangkan, Risma, yang sebagai penanggung jawab IPWL Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, menerangkan, dari hasil rapat tadi. Diketahui pihak CRC belum memiliki izin untuk melakukan rehab narkotika.
Baca Juga : Pemuda Pengangguran Garap Siswi SMP di Merangin
“Karena izin ini yang menerbitkannya Kementrian Sosial, dan CRC ini hanya melakukan rehabilitasi sosial, bukan rehabilatasi narkotika,” terangnya. (Yog)