DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Paripurna DPRD Muaro jambi. Foto: Uda/Jambiseru.com
Paripurna DPRD Muaro jambi.Foto: Uda/Jambiseru.com

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

JAMBISERU.COM –  DPRD Muaro Jambi gelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Baca Juga : Taat Aturan, Amin Abdullah Resmi Mundur dari ASN Untuk Mengikuti Pilkada

Bacaan Lainnya

Sidang paripurna yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Muaro Jambi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2019 disampaikan oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.

Bambang Bayu Suseno menjelaskan bahwa penyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pada pasal 320 ayat 1 diamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai pertanggungjawaban kepala daerah.

Penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas.

Dalam Ranperda tersebut terungkap berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD. Kekurangan itu berupa realisasi pada laporan pos pendapatan daerah, kekurangan realisasi pada belanja dan transfer daerah serta adanya angka SILPA tahun anggaran 2019 sebesar Rp 96 Miliar 590 juta.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami kekurangan dari target yang ditetapkan.

Kekurangan transfer itu terjadi pada pos dana perimbangan dengan besaran realisasi hanya 97,23 persen, kemudian pos bagi hasil pajak dengan realisasi hanya sebesar 66,71 persen, dan pos dana alokasi khusus dengan realisasi hanya sebesar 90,53 persen.

Serapan belanja operasi dan belanja modal juga tidak terealisasi maksimal. persentase serapan belanja operasi dan belanja modal hingga tahun anggaran 2019 berakhir berada pada angka realisasi 92 persen.

Setelah Wabub Bambang Bayu Suseno merampungkan pidato penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, sidang paripurna istimewa itu akhirnya diskors.

Baca Juga : Posting Foto Bersama Fasha, Al Haris : Persahabatan Tak Kenal Politik

Paripurna akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/7/2020) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda tersebut. (uda)

Pos terkait