JAMBI, Jambiseru.com – Tiga orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saat aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Jambi.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka itu, ialah JA (24), WS (21) dan DA (19). Mereka ditangkap di rumah mereka pada 9–10 September 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di dampingi oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar menyebut, tim reserse kriminal Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi,” kata Kombes Mulia.
Lebih lanjut, setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya.
“Akibat perbuatan ini, kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta,” jelas Mulia Prianto.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (uda)













