Cemburu Kekasih Mau Menikah, Pria di Jambi Racuni Kekasih Sesama Jenis dengan Kopi Sianida

Cemburu karena kekasihnya sesama jenis hendak menikah dengan orang lain, seorang pria berinisial AFY (21) meracuni korban dengan kopi sianida.
Cemburu karena kekasihnya sesama jenis hendak menikah dengan orang lain, seorang pria berinisial AFY (21) meracuni korban dengan kopi sianida.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Cemburu karena kekasihnya sesama jenis hendak menikah dengan orang lain, seorang pria berinisial AFY (21) meracuni korban dengan kopi sianida.

Pelaku AFY warga Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau itu meracuni korban di kosan korban yang berada di kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Kepada polisi pelaku mengakui jika aksi pembunuhan yang dilakukan itu sudah direncanakan sejak beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya mengatakan, korban berinisial RH (23) tewas usai meminum kopi sianida yang diberikan oleh pelaku, pada Senin (16/6/2025) kemarin.

Kata dia, pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan lantaran di bakar api cemburu setelah mengetahui korban hendak menikah.

“Antara pelaku dan korban sendiri merupakan pasangan penyuka sesama jenis yang telah menjalin hubungan asmara selama 4 tahun,” katanya.

Dikatakan Kompol Hendra Wijaya, sebelum meracuni korban, pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan menghubungi korban untuk berhubungan badan sesama jenis di kos pelaku.

Bahkan, pelaku pun mengatakan kepada korban bahwa, ada obat kuat agar tahan lama dalam berhubungan.

“Setiba di kos korban, pelaku mencampurkan sianida ke kopi yang dibawa oleh korban. Setelah minum air itu, korban langsung mengalami sesak dan lemas. Korban pun langsung dibawa ke RS Baiturrahim dengan menggunakan ambulance. Namun nyawa korban tidak bisa tertolong,” sebutnya.

Kasat Reskrim menyebut, korban diketahui mengalami keracunan berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Jambi.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku membeli racun sianida via online.

“Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (uda)

Pos terkait