Paripurna Dihadiri Wabup Muaro Jambi, Pejabat Esellon II Banyak Absen
JAMBISERU.COM – Rapat paripurna DPRD Muaro Jambi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2019, minim dihadiri pejabat esellon II.
Baca Juga : Rayakan Anniversary ke 4, Odua Weston Jambi Gelar Baksos ke Panti Asuhan
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno yang mewakili Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro.
Pantauan Biru (Jambiseru.com) di lokasi, Kamis (16/7/2020), ruangan rapat paripurna terlihat sepi. Kursi-kursi eksekutif bahkan banyak kosong.
Berdasar daftar kehadirian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Muaro Jambi, dari sebanyak 34 OPD yang terdaftar, banyak pejabat esellon II yang absen.
Dari sekian pejabat esellon II yang absen itu diantaranya adalah, Kadis Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fauzi Darwas. Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Desa, R Najmi, Kadis PUPR, Yultasmi.
Banyaknya absen para pejabat esellon II ini diduga karena rapat paripurna hanya dihadiri Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.
Sementara itu, dalam rapat paripurna ini, Fraksi PDI P melalui jubirnya, Usman Halik turut menyoroti beberapa aspek. Mulai dari pendapatan daerah belanja hingga pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah masih tergantung terhadap dana bagi hasil dari pusat dan juga dana dari provinsi, ketergantungan ini harus bisa perlahan bisa dikurangi.
“Kami meminta daerah lebih memaksimalkan pendapatan daerah dengan melakukan optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Masih banyak potensi-potensi pendapatan yang bisa dimaksimalkan agar PAD kita bisa lebih maksimal. Pengelolaan potensi daerah ini harus terus ditingkatkan,” kata Usman Halik.
Sementara itu, Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa, Ranperda APBD 2019 disusun melalui proses penggabungan yang memuat informasi keuangan tentang pengelolaan keuangan daerah selama 1 Januari hingga 31 Desember yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019.
“Perbedaan yang ada adalah untuk penyempurnaan Ranperda tersebut. Untuk itu kami mengapresiasi pimpinan dan DPRD Muaro Jambi. Apa yang disampaikan hari ini sebelum ditetapkan menjadi perda akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menjadi Perda,” kata Bambang Bayu Suseno.
“Kita berharap evaluasi dari Pemprov nanti yaitu selama 15 hari kerja bisa sesuai jadwal dan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Baca Juga : Akun FB Kopi Dangdut Penyebar Foto dan Video Bugil di Blokir Polres Merangin
Ke-8 fraksi yang ada di DPRD Muaro Jambi menyetujui Ranperda tersebut dalam paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Muaro Jambi. (uda)