200-an Truk Batu Bara Ditilang Polda Jambi

Pengetatan Segera Diberlakukan
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.Foto: Jambiseru.com

Ditambahkan Mulia, Seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasional nya

Untuk diketahui, Truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 sd pukul 06.00, baik dalam keadaan isi maupun kosong. dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 Ton. (nas)

Pos terkait