JAMBI, Jambiseru.com – Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengagalkan penyelundupan benih baby lobster senilai Rp25 miliar.
Benih baby lobster yang digagalkan ini sebanyak 125.684 benih. Penangkapan ini pun dilakukan di dua lokasi. Penangkapan terjadi pada Jumat (10/5/2024).
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles mengatakan, pada TKP pertama ditangkap di Jl Kalibatas Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Di sana, tim menangkap seorang tersangka dengan inisial AD bersamaan dengan barang bukti sebanyak 7 boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan satu unit mobil Toyota Avanza.
“TKP kedua di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Untuk tersangka dengan inisial ATH dan A berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova,” katanya.
Dikatakannya, jarak antara dua TKP ini sekitar 1 kilometer. Kata dia, tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu, tim gabungan Polri dan KKP.
“Total pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim gabungan pada tanggal 10 Mei 2024 adalah 2 kasus, dengan 3 orang TSK serta total barang bukti sebanyak 125.684 ekor benih lobster,” ujarnya.
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan pada kejadian ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 25 miliar. Dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu.
“Penanganan baby lobster ini dilakukan dengan perlakuan khusus dengan kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan ini,” tutupnya. (fok)













