Yusril Nilai Kejati Jambi Salahi Prosedur, dalam Penangkapan Mantan Dirut Bank Jambi

Prof Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang praperadilan kasus gagal bayar di Bank 9 Jambi.
Prof Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang praperadilan kasus gagal bayar di Bank 9 Jambi.Foto: Bitnews.id

JAMBI, Jambiseru.com – Kuasa Hukum Yunsak El Halcon, Yusril Ihza Mahendra nilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi salahi prosedur, dalam penangkapan kliennya yaitu mantan Dirut Bank Jambi. Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (10/7/2023).

Dikatakan Yusril, proses penetapan tersangka oleh Jaksa cacat hukum. Ini terjadi, lantaran sampai permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi, kliennya tidak pernah disampaikan ataupun menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Klien kami (Yunsak El Halcon, red) tidak pernah diberikan SPDP yang merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 tanggal 6 Oktober 2022, oleh karena itu jelas menyalahi ketentuan formil hukum acara pidana dalam proses penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat 1 KUHAP jo putusan MK No. 130 tanggal 11 Januari 2017,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dengan tidak diserahkannya SPDP tersebut, menurut Yusril, membuktikan jika Jaksa Penyidik tidak menjalankan ketentuan acara formil dalam penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Satu-satunya SPDP yang disampaikan atau diberikan oleh Jaksa Penyidik adalah tembusan SPDP yang ditujukan kepada KPK No. surat 268 tertanggal 9 Mei 2023.

“Namun demikian SPDP tersebut juga merujuk pada surat perintah penyidikan no print 578 tanggal 9 Mei 2023, bukan merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 yang menjadi dasar Jaksa Penyidik menetapkan tersangka,” jelas Yusril.

Dijelaskan Yusril, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 130 tanggal 11 Januari 2017, Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor.

Selain itu, kata Yusril, Kejati Jambi juga dinilai salah karena menggunakan akuntan publik dalam menghitung kerugian negara. Sebab sesuai surat edaran MA, hanya BPK RI yang diperbolehkan menjadi lembaga audit negara.

“Akuntan publik tersebut cuma bisa digunakan untuk perhitungan-perhitungan perusahaan swasta tidak bisa digunakan untuk mengaudit kerugian negara,” ungkapnya.

Dalam prosedur penangkapan penahanan penyelidikan Kejati Jambi tidak melalui prosedur yang sah menurut UU. Dalam 1 hari mengeluarkan 3 surat perintah penyelidikan (sprindik) diwaktu bersamaan dan tanggal yang sama yang sudah menyalahi prosedur dalam kasus Bank 9 Jambi.

“Kejati Jambi tidak memahami dan bertindak semena-mena yang merugikan HAM. Semoga Hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya tanpa ada interpensi dari pihak manapun, terima kasih,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang gugatan prapradilan ini akan kembali digelar oleh PN Jambi yang rencananya, agenda putusan dalam sidang praperadilan itu besok pada Rabu, 12 Juli 2023. (tra)

Sumber: Bitnews.id

Pos terkait