PPKM Level 3 di Sungai Penuh Diperpanjang

PPKM Level 3 di Sungai Penuh
PPKM Level 3 di Sungai Penuh.Foto: Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir mengeluarkan Instruksi tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Sungai Penuh.

Instruksi Walikota Sungai Penuh Nomor 188.5/3/2021  yang dikeluarkan pada hari selasa (10/8/2021), untuk menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Walikota Sungai Penuh menginstruksikan, menetapkan PPKM level 3 di Kota Sungai Penuh, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Pengaturan wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria  level 3 terdiri dari, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di Sekolah dengan kapasitas 50 persen, sedangkan Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD, maksimal 33 persen dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pelaksanaan kegiatan di Perkantoran diberlakukan 75 persen, dan 25 persen dilakukan Work From Home (WFH), pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi serta objek tertentu yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor Industri  dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar Tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk makan minum di tempat umum, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, rumah makan dan cafe dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang, delivery atau take away.

Untuk restoran atau rumah makan, cafe dengan skala sedang dan besar tidak menerima makan di tempat. Rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti supermarket, pasar swalayan, mini market dan toko serba ada akan dilakukan pembatasan jam  operasional sampai pukul 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Tempat Ibadah Masjid, Musholla dan tempat Ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan  kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dengan pengaturan teknis dari Kemenag.

Area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu sampai wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Sungai Penuh.

Untuk Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, paling banyak 25 persen  dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Transfortasi umum kapasitas maksimal 70 persen.

Instruksi Walikota Sungai Penuh tentang PPKM level 3 mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di Kota Sungai Penuh ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. (oga)

Pos terkait