Kejati Jambi Terima Berkas Perkara Dari Dua Perusahaan Sawit
JAMBISERU.COM – Polda Jambi telah menetapkan dua Koorporasi perusahaan sawit sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi. Keduanya yakni PT Mega Anugrah Sawit (MAS) dan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP).
Baca Juga : Perampokan Uang Ratusan Juta di Mestong Pakai Pistol Mainan
Pada hari ini, Kamis (9/7/2020) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menerima berkas perkara kasus kebakaran hutan dari Polda Jambi terhadap dua perusahaan perkebunan. Berkas dikirim untuk dua perusahaan yakni PT DSSP (Dewa Sawit Sari Persada) dan PT MAS (Mega Anugrah Sawit). Pengiriman kali ini masih dalam tahap P19 setelah sebelumnya Jaksa peneliti mengembalikan berkas pertama untuk dilengkapi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, dalam relesenya mengatakan, pihaknya menerima berkas dua koorporasi atas kasus kebakaran lahan pada 2019.
“PT DSSP dan PT MAS. Perkara itu sebelumnya sudah kita beri petunjuk atau P19, jadi ini pengiriman kali kedua,” kata Lexy, Kamis (9/7/2020).
Kata Lexy, kedua perusahaan ini dijerat dengan pasal 98 atau pasal 99 dan/atau pasal 114 Jo Pasal 116 ayat ( 1 ) huruf a dan b Jo pasal 119 huruf d UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 105 Jo pasal 113 ayat ( 1 ) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Dalam laporan perkara dari penyidik disebutkan, di area konsesi PT DSSP kebakaran terjadi pada tanggal 8 September 2019 di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Atas kebakaran itu diduga terjadi tindak pidana lingkungan hidup. Sementara pada PT MAS kebakaran terjadi pada Jumat 2 Agustus 2019.
Berita Terkait di Jambiseru[dot]com : Pabrik Tak Pernah Laporkan Harga Cangkang Sawit ke Disbun
Peristiwa di dua perusahaan ini disinyalir memenuhi adanya unsur pidana. Di mana dalam berkas perkara diuraikan, unsur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air , baku mutu air laut atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Dan/atau setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dan/atau setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usah pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Izin usaha perkebunan .
PT Desa Sawit Sari Persada (DSSP) adalah perusahaan yang berada di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjabtim. Perusahaan ini beroperasi tanpa memiliki izin/legalitas. Sedangkan Perusahaan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) berlokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
PT DSSP pada tanggal 8 September 2019 lalu telah mengalami kebakaran seluas 45 HA dan tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Baca Juga : Pertanyakan Pemotongan DD-ADD, Dinas PMD Muaro Jambi Didemo
Selanjutnya, untuk Perusahaan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) berlokasi di Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada 28 Juli 2018 telah terjadi kebakaran pada areal IUP-B PT MAS serta perusahaan sawit dan perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dengan luas kurang lebih 972 hektare. (Yog)