Ini Panduan Takbiran dan Sholat Id di Jambi dari Kemenag

Panduan Takbiran dan Sholat Id
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Jambi mengeluarkan Imbauan tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M.

Surat yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Jambi, Muhammad ini berbunyi sebagai berikut:

– Malam Takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan oleh agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 % dari kapasitas dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara keta, seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. dan Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari mesjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

Bacaan Lainnya

– Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di Daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang.

– Dalam Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
1. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.
2. Jamaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
3. Panitia Shalat Idul Fitri dianjutrkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
5. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat idul fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
8. sesuai pelaksanaan shalat idul fitri, jamaah kembali kerumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

– Panitia penyelenggara shalat idul fitri harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
– Silaturahim dalam rangka idul fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/Halal Bihalal di lingkungan Kantor atau Komunitas.
– Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif, adanya mutasi varian baru virus corona do suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kemenag Jambi, mengimbau agar mensosialisasikan secara masif surat edaran ini, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat. (oga)

Pos terkait