“Gak ada ganjalan, karena sudah diatur dalam PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pelaksananya. Ketika itu proyek nasional dalam kawasan hutan produksi, maka mesti melalui pelepasan kawasan hutan dan itu otorisasinya ada pada kementerian kehutanan,” tuturnya.
Itu artinya, PT WKS tunduk dengan keputusan kementrian kehutanan. Jika dilepas, maka akan dilepas demi kepentingan negara. (nas)













