Jambiseru.com – Sudah ada titik terang dari gugatan yang dilakukan oleh BPD, perangkat desa serta warga Desa Koto Renah, Kecamatan Jangkat.
Kini, tim yang dibentuk oleh Pemkab Merangin untuk menelusuri dugaan pelanggaran administrasi Kepala Desa (Kades) Desa Koto Renah, Doni Espa, sudah selesai bekerja.
Baca Juga :
Jabat Wakil Ketua DPRD Jambi, Ini Jawaban Faizal Riza
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Merangin, Andre Fransusman, Selasa (4/1/2022). Bahwa hasil kerja tim sudah dilaporkan kepada Bupati Merangin, saat ini hanya menunggu proses selanjutnya.
“Hasil pemeriksaan oleh tim, memang terbukti kinerja Kades tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Andre.
Namun saat ditanya, apakah rekomendasi tim agar memberhentikan Doni Espa dari jabatannya atau tidak?
“Ini masih proses, kita tunggu saja,” katanya.
Dikatakan Andre, ada beberapa rekomendasi tim diantaranya menyelamatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah tersalur termasuk BLT DD, saat ini sudah masuk ke rekening kas Desa.
“Sekarang tidak bisa ditarik, sementara diamankan disana. Dana ini bisa digunakan kembali oleh Desa pada APBDes 2022,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya sudah pernah menyarankan kepada Kades untuk menyalurkan BLT DD untuk Februari sampai September, karena kondisi Desa, sehingga belum disalurkan.
Andre mengaku sangat menyayangkan, karena permasalah yang terjadi sehingga Dana Desa tahap kedua dan ketiga sekitar 60 persen diluar BLT DD dan anggaran Covid-19 tidak dapat tersalurkan ke rekening kas Desa. “Sangat disayangkan itu,” pungkasnya.
Baca Juga :
Gubernur Al Haris Ambil Alih Kasus 120 Siswa Bodong di SMA 8 Kota Jambi
Sebelumnya tim terpadu yang dibentuk Pemkab Merangin untuk menelusuri terkait dugaan pelanggaran administrasi Kepala Desa (Kades) Koto Renah Kecamatan Jangkat, kini telah berjalan.
Tim saat ini tengah memanggil Kades Koto Renah, Doni Espa dan Ketua BPD, Buddy Kurniawan guna mengumpul data ada tidaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan sang Kades.