2 Asuransi Indonesia: Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Asuransi kerja dan asuransi kesehatan
Asuransi kerja dan asuransi kesehatan

2 Asuransi Indonesia: Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Jambi Seru – Ada 2 asuransi yang awam dikenal di Indonesia. Yakni, Asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan.

Apa itu asuransi? Menurut OJK (otoratis jasa keuangan) RI, asuransi ialah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang jadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :

Baca juga : Asuransi Kesehatan di Usia 20 Tahun di Amerika

Bacaan Lainnya

a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Baca juga : Asuransi Kendaraan

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

a. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.

b. Pertanggungan ulang risiko.

c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.

d. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau

e. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:

1. Perusahaan Asuransi:

a. Perusahaan Asuransi Umum, adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

b. Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

c. Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.

Baca juga: Harga Sawit Hari Ini

2. Penunjang Usaha Asuransi:

a. Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

b. Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.

c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan.

Di Indonesia, saat ini yang paling banyak digunakan asuransi kesehatan dalam bentuk BPJS Kesehatan dan asuransi pekerjaan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan

BPJS Kesehatan ialah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, satu lembaga resmi pemerintah yang khusus mengurusi jaminan kesehatan masyarakat Indonesia.

Sumber: Asuransi

Dasar hukum BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan ialah :

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Sejarah BPJS Kesehatan :

Jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan RI, pada tahun 1949, setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, upaya untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil beserta keluarga, tetap dilanjutkan.

Prof. G.A. Siwabessy, Menteri Kesehatan yang menjabat pada saat itu, mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health insurance) yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah berkembang pesat.

Pada saat itu kepesertaannya baru mencakup pegawai negeri sipil beserta anggota keluarganya saja. Namun Siwabessy yakin suatu hari nanti, klimaks dari pembangunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan tercapai melalui suatu sistem yang dapat menjamin kesehatan seluruh warga bangsa ini.

———-

Pencarian Terkait: asuransi, asuransi prudential, asuransi adalah, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi syariah, asuransi mobil, produk asuransi, asuransi di indonesia, materi asuransi, prinsip asuransi, asuransi allianz, fungsi asuransi, jenis asuransi, asuransi jiwasraya, asuransi bumiputera, asuransi pendidikan, asuransi apa yang bagus?, apa saja usaha asuransi?, prinsip asuransi ada berapa?, pengertian asuransi, kb insurance indonesia, perusahaan asuransi adalah, pengertian produk asuransi, pengertian asuransi menurut para ahli, prudential indonesia, prudential travel insurance indonesia, prudential health insurance indonesia, asuransi kesehatan prudential, asuransi kesehatan manulife, asuransi kesehatan axa, asuransi aia, asuransi sinar mas, makalah asuransi syariah, prinsip asuransi syariah, produk asuransi syariah, asuransi kesehatan indonesia, asuransi perjalanan, manfaat asuransi, premi asuransi kesehatan allianz, macam macam polis asuransi, asuransi kesehatan terbaik di indonesia.

———-

Pos terkait