JAMBISERU.COM, Muarabulian – Alamsyah bin Yahya (23), warga Dusun 2, Kecamatan Muara Teladan, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatra Selatan harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Bajubang. Ia ditahan setelah melakukan penganiayaan pada warga disana.
BACA JUGA: Polres Muaro Jambi Gelar Lomba Adzan, Hadroh dan Da’i Kamtibmas untuk Ponpes
Kapolsek Bajubang, IPTU Elfian Ritongga saat konferensi pers membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiyaan tersebut.
“Iya, kita telah mengamankan tersangka pelaku penganiyaan terhadap M. Jais warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang,” ungkap Kapolsek Bajubang IPTU Elfian Ritongga, Senin (01/07) di Mapolsek Bajubang.
Elfian mengungkapkan, kejadian tersebut berasal pada Sabtu (29/6/2019) lalu sekitar pukul 17.30 wib. Pada saat itu korban bersama temannya bernama Loyong sedang duduk-duduk di depan rumah.
Kemudian datanglah pelaku mendekati korban. Pelaku kemudian menanyakan kepada korban kenapa mata gerinda di bengkel las tempat pelaku bekerja sering hilang Namun, korban menjawab dengan mengatakan kepada pelaku untuk menanyakan dengan teman-temannya yang sering kumpul di bengkel las tersebut.
“Sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka, namun sempat dilerai oleh teman korban,” ujar Kapolsek.
Lebih jauh dikatakan Elfian, setelah sempat terjadi cek-cok mulut, pelaku sempat pergi. Namun, tersangka kembali lagi tanpa sepengetahuan korban.
“Saat itu, pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan parang, sehingga menyebabkan telinga bagian bawah korban putus dan pelaku juga membacok bagian punggung korban,” terangnya.
Setelah melakukan pembacokan, lanjut Elpfian, tersangka langsung melarikan diri dan keluarga korban langsung membawa korban ke rumah sakit.
“Setelah membawa korban ke rumah sakit, malam harinya keluarga korban langsung melapor ke Polsek Bajubang,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Bajubang bergerak mendatangi tempat kejadian perkara melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun, karena hari sudah larut malam, tersangka berhasil melarikan diri ke dalam perkebunan yang berada di desa pompa air.
“Saat itu kita dibantu oleh warga sekitar melaku pengejaran terhadap tersangka. Akhirnya keesokan harinya tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 07.00 wib, keberadaan tersangka diketahui sedang beristirahat di sebuah pondok di kebun tersebut dan saat itu tersangka langsung diamankan tanpa perlawan, selanjutnya dibawa ke Polsek Bajubang guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
BACA JUGA: Dua Pasar Rakyat akan Diubah Jadi Pasar Semi Modern
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 karna dengan perbuatannya menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(riz)