Selain tudingan kos-kosan dan uang Rp5 miliar yang tidak terbukti, Wati juga mengaku ragu soal tudingan penggelapan mobil Kijang Inova.
“Rp5 M, kosan tidak ada buktinya. Kijang Inova itu pun kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup. Karena apa, karena Kijang Inova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah,” imbuh Wati. (fok)
Sumber: Suara.com (Media Partner Jambiseru.com)











