Beraksi di Jambi, Curanmor Lintas Provinsi Habis Diamuk Massa

Pelaku saat diamankan. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku saat diamankan.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Beraksi di Jambi, Curanmor Lintas Provinsi Habis Diamuk Massa

JAMBISERU.COM – Sungguh malang nasib pencuri antar lintas Provinsi, Supriadi (26), warga Palembang, Sumatera Selatan, yang merasakan amukan warga dan merasakan dinginnya sel jeruji Mapolsek Kota Baru.

Baca Juga : Pasien Corona di Jambi Bertambah Lagi 7 Orang

Bacaan Lainnya

Pasalnya, ia ketahuan saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

Kejadian tersebut pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku tengah memantau target dengan berjalan kaki.

Asik-asik berjalan, pelaku melihat ada sepeda motor yang tengah terparkir di halaman rumah kosong.

Tanpa pikir panjang pelaku langsung masuk rumah target. Awalnya, pelaku mengambil buah kelapa yang ada di rumah tersebut, sambil makan pelaku memantau keadan sekitar.

Setelah merasa aman, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dengan mendorongnya.

Setelah keluar dari kawasan rumah tersebut, pelaku diteriakain ‘maling’ oleh pemilik motor. Kemudian pelaku langsung di hajar massa. Kemudian di jemput oleh tim unit Reskrim Macan Polsek Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru, Akp Afrito Marbaro Macan, menerangkan, pelaku ini merupakan jaringan antar lintas provinsi.

“Pelaku berasal dari Palembang, sudah 20 hari dia berada di Jambi. Dia jaringan antar lintas Provinsi,” ujarnya, di Mapolsek Kota Baru, Kamis (27/8/2020).

Dikatakannya, pelaku ini pindah ke Jambi karena memang ingin mencuri.

“Pelaku pindah ke Jambi karena ingin mencuri,” tambahnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku, niatnya motor tersebut mau dijualnya ke besi tua.

“Saya mau jual, tapi keburu ketahuan,” singkatnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Mapolsek Kota Baru yaitu, Sepeda Motor Yamaha Mio G, dengan nopol BH 2529 NY, warna putih.

Baca Juga : Pesta Narkotika di Danau Sipin, 8 Orang Diamankan BNNP Jambi

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun pidana Penjara. (Yog)

Pos terkait