Polres Tebo Kembali Berhasil Tangkap Diduga Bandar Sabu

Pelaku saat diamankan polres tebo. Foto: Rian/Jambiseru.com
Pelaku saat diamankan polres tebo.Foto: Rian/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Tebo – Kembali Tim Opsnal Satnapza Polres Tebo berhasil mengungkap jaringan napza di wilayah hukumnya. Salah seorang pria yang diduga bandar napza jenis sabu berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi.

BACA JUGA : SK Pensiun Tidak Keluar, Bakri Terpaksa ke BKN Palembang Naik Motor

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan bahwa penangkapan terjadi Minggu (23/6) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka RA (35) diringkus dirumahnya di KM 6 Tebo saat hendak bertransaksi.

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat ke Satnorkaba Polres Tebo, adanya bandar napza yang hendak bertransaksi. Mendapatkan informasi tersebut tim segera bergerak dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan yang berarti.

Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rendy Rebokongdy S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka, “Sekarang ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Rendy Rebokongdy, Senin (24/6/2019).

Dijelaskannya dari rumah tersangka dan hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika besar seberat 1,62 gram, satu paket narkotika sedang seberat 0,42 gram, dua paket narkotika kecil seberat 1,11 gram.

BACA JUGAAdu Kambing, Satu Tewas dan Tiga Lainnya Luka-luka

“Total jumlah narkotika seberat 3,15 gram, selain sabu seberat 3,15 gram, tim juga mengamankan tiga buah plastik klip bekas, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital merk “ming heng”, satu buah dompet warna merah bata, satu unit handphone merk samsung warna hitam,”jelas kasat lagi sembari menyebutkan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (yan)

Pos terkait