Jambi Seru – Sepanjang tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terima ribuan aduan masalah pinjaman online (Pinjol). Aduan tersebut terhitung mulai 1 Januari hingga 16 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan data OJK, total aduan yang masuk sebanyak 304.890 laporan. Total laporan tersebut, terdiri dari berbagai jenis laporan.
Menurut Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, pihaknya sudah merincikan laporan yang masuk tersebut. Rinciannya berupa 14.088 laporan yang diterima berupa pengaduan konsumen. Kemudian sisanya berupa pertanyaan 269.509 laporan dan informasi 21.293 laporan.
Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesia daily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul OJK Terima 304.890 Laporan Masyarakat Selama 2022, Masalah Pinjol Capai Ribuan Aduan, dikatakan Agus, dari 14.088 laporan pengaduan, mayoritas berkenaan sektor perbankan 7.104 laporan, IKNB 6.896 laporan, dan sektor pasar modal 88 laporan.
“Pengaduan separuhnya di sektor perbankan. Posisi kedua ada IKNB fintech pinjol cakupannya sangat luas, banyak sekali jenis-jenis industri di sana. Tentu jumlahnya menjadi concern kita bersama,” terang Agus dalam keterangannya, Senin, 26 Desember 2022.
Berdasarkan laporan, berupa informasi biasanya menginformasikan OJK terkait fintech ilegal, dan lain sebagainya.
Laporan itu biasanya disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti agar fintech ilegal diblokir.
Seperti diketahui, masyarakat banyak mengeluhkan terkait pinjaman online (pinjol) beberapa waktu terakhir.
Banyak aplikasi pinjol yang beredar di masyarakat. Namun diketahui diantara pinjol tersebut banyak yang belum terdaftar secara resmi di OJK. (tra)












