Polda Jambi Amankan Serbuk Emas Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

polda jambi
Polda Jambi Amankan Serbuk Emas Ilegal Senilai Rp 2 Miliar. Foto : Doni/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan emas ilegal senilai Rp 2,04 miliar.

Emas ilegal seberat 1,2 kg ini diamankan setelah berhasil menggagalkan pengiriman ke Sumatera Barat.

Emas ilegal ini hasil penambangan tanpa izin di Kabupaten Merangin. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) malam oleh Unit III Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jambi.

Selain mengamankan emas ilegal, polisi juga mengamankan dua orang pelaku saat hendak mengantarkan emas ilegal itu.

Pelaku berinisial ANR (45) yang kedapatan membawa 1,2 kilogram emas murni dalam dua bungkus plastik yang disembunyikan di jok sepeda motor.

Kepada polisi ANR mengaku diperintah oleh SMR (46), pemilik emas ilegal yang juga warga Merangin.

Mendapatkan laporan ini, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR di lokasi terpisah tidak jauh dari tempat kejadian.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Pol Taufik Nurmandia mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana tertentu (Tipiter), khususnya terkait pertambangan ilegal yang merugikan negara.

“Kedua pelaku ini terlibat dalam distribusi emas ilegal hasil penambangan tanpa izin. Modusnya, emas dikumpulkan dari tambang ilegal di Tabir, lalu dikirim oleh kurir ke pembeli. Ini sudah berlangsung sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025,” kata AKBP Taufik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, emas seberat 1,2 kg, uang tunai Rp2,5 juta sebagai ongkos kirim dan empat unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” sebutnya.

Polda Jambi masih memburu pembeli berinisial PJL yang diduga berada di wilayah Sumatera Barat dan akan terus menindak tegas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan itu.(uda)

Pos terkait