Di bawah Undesirable Publications Act, siapa pun yang dihukum karena mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau mereproduksi publikasi yang tidak pantas dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura (Rp 53 juta) dan/atau penjara hingga 12 bulan.
IMDA mengatakan dalam lima tahun terakhir, pihaknya telah mengklasifikasikan enam publikasi sebagai tidak pantas karena merendahkan berbagai komunitas agama. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)