Rumah Anda Menunggak Kredit, Cepat Ajukan Penangguhan ke Bank

Pidato Presiden RI Jokowi terkait psbb corona
Presiden RI Joko Widodo. Foto : Istimewa

Rumah Anda Menunggak Kredit, Cepat Ajukan Penangguhan ke Bank

JAMBISERU.COM – Presiden RI Joko Widodo, memenuhi janjinya untuk rileksasi kredit atau keringanan kredit, baik kendaraan maupun rumah. Teranyar, ternyata, kredit rumah juga bisa ditangguhkan pembayaran angsurannya. Rumah Anda menunggak gara-gara coronavirus disease 2019 (Covid-19)? Cepat ajukan restru ke bank terkait.
Informasi soal restru kredit perumahan ini, disampaikan langsung oleh pegawai salah satu bank swasta di Kota Jambi, beberapa hari lalu. Menurutnya kepada Biru (Jambiseru), rileksasi kredit perumahan sudah disetujui oleh pusat.

Baca Juga : Update Data Corona (COVID 19) Hari ini, Jambi Tetap, Indonesia 12.776 Kasus Positf

Bacaan Lainnya

Jadi, bagi nasabah yang ingin mendapatkan keringanan dalam bentuk penangguhan angsuran kredit perumahan, bisa langsung ajukan ke bank masing-masing.

“Kalau bank tempat kami, setiap nasabah diberi kesempatan mengajukan restru. Tetapi, yang menentukan disetujui atau tidak, tetap dari pusat,” ungkap salah seorang karyawan bank swasta yang tak ingin namanya disebut di media, beberapa hari lalu.

Ia pun menyampaikan bahwa, kerinangan angsuran diberi beberapa opsi kepada nasabah. Di bank tempat ia bekerja, ada dua opsi. Pertama, penundaan pembayaran selama 6 bulan dan kedua penundaan selama 9 bulan.
Setiap jangka waktu penundaan, akan diberlakukan penambahan nominal angsuran per bulan yang disesuaikan jangka waktu penundaan.

“Sudah banyak yang mengajukan. Karena, ya, di masa pademic corona ini, banyak yang terdampak ekonominya. Sehingga posisi bank sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat,” tuturnya.

Apakah penundaan kredit ini sama dengan tidak membayar sama sekali angsuran? Ditanya ini, ia menjawab bahwa penundaan tetap membayar setelah waktu rileksasi habis. Dalam hal ini, 6 sampai 9 bulan.
Jadi, selama 6 atau 9 bulan itu, nasabah kredit perumahan, tidak akan ditagih dan dikenakan biaya angsuran. Namun, setelah waktu restru itu habis, tentu akan ditagih lagi.

“Namanya rilesksasi kredit, jadi diberi waktu kerinangan wajib bayar. Kalau sudah habis waktunya, ya, tetap bayar lagi,” tutupnya.

Terpisah, Endi (44), warga Simpang Rimbo Kota Jambi, mengaku sudah mengajukan keringanan kredit rumah miliknya beberapa minggu lalu.

“Cepat, dua minggu setelah pengajuan langsung ditangguhkan angsuran. Jadi lah, 6 bulan bisa benafas,” jabarnya.
Ia yang sehari-hari sebagai karyawan swasta ini, mengaku sangat terasa dampak pandemic covid-19. Apalagi, selain perusahaannya merumahkan ia dan kawan-kawan, pendapatan lain tidak ada sejak sebulan ini.

Baca Juga : Covid 19, Jokowi Targetkan Juli Indonesia Clear

“Dengan bantuan kredit perumahan ditangguhkan, saya merasa sangat terbantu. Memang tidak gratis, tapi ditunda bayar sampai 6 bulan bae lah besukur nian,” tutupnya. (san)

Pos terkait