Jambiseru.com, Tanjabbar – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Albert Chaniago, berikan imbauan berupa penegasan terhadap seluruh Subkontraktor PT PetroChina International Jabung Ltd.
Hal itu dikarenakan, banyaknya subkontraktor PT PetroChina tidak melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanjabbar. Pasalnya dari jumlah 22 subkontraktor PT PetroChina yang bekerja di Wilayah Kabupaten Tanjabbar, hanya 8 perusahaan yang melapor secara resmi ke Disnaker Tanjabbar.
Menyikapi persoalan tersebut, ketua komisi III DPRD Tanjabbar, Albert Chaniago, berikan imbauan tegas kepada seluruh subkontraktor PT PetroChina.
“PT PetroChina harus mendaftarkan Subkontraktornya ke Disnaker Tanjabbar, karena Disnaker memiliki kewenangan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipekerjakan dalam Wilayah administrasi Tanjabbar,” kata Albert, kepada Media, Sabtu (20/9/2025) siang.
“Karena, ini terkait status pekerja perlu dilaporkan, PT PetroChina harus mendaftarkan Subkontraktor-Nya,” tambahnya.
Menurutnya juga, selama bekerja di Wilayah kabupaten Tanjabbar, siapapun mereka dan perusahaan manapun harus mengikuti peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
“Selama bekerja di Wilayah Tanjabbar, maka tidak ada alasan. Siapapun mereka Perusahaan manapun harus mengikuti Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Put)